Selasa, 23 Agustus 2011

ASPEK LEGAL TRANSFUSI DARAH


TUGAS : ETIKA KEPERAWATAN
ASPEK LEGAL TRANSFUSI DARAH


Oleh:
ENGGA ADITYA NUGRAHA





DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN DEPKES SEMARANG
PROGRAM DIPLOMA IV KEPERAWATAN KLINIK
KEMAHIRAN GAWAT DARURAT
2010
BAB I
PENDAHULUAN

Transfusi darah adalah tindakan memindahkan darah manusia atau bagian bagiannya dari donor yang sehat kepenerima yang sakit atau terluka . tindakan ini merupakan suatu bentuk transplantasi karena terdiri dari sel sel yang hidup.(agus purwodianto).Ditinjau dari aspek legal peraturan pemerintah no :18 th 1980. transfusi darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada penderita yang darahnya telah tersedia dalam botol/kantong plastik dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah masalah pengadaan , pengolahan dan penyampaian darah pada orang sakit(PIB VI IDSAI).
Sejak tahun 1950 tindakan pengadaan ,pengelolaan di selenggarakan oleh palang merah Indonesia. Transfuse darah merupakan bagian yang penting dari tugas pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan juga suatu bentuk pertolongan sesame umat manusia. Pada tahun 1973 kkongres internasional palang merah yang XXVII ditekeran maupun word health assembly ke XXVIII tahun 1974 melarang adanya praktek jual beli darah donor. Maka itu perlu di atur dengan tegas dalam peraturan pemerintah mengenai pengadaan penyumbangan donor , pengolahan dan pemindahan donor dalam arti yang luas.
Transfusi darah di berikan kepada pasien dengan kondisi, seperti : anemia, pada perdarahan akut , anemia kronis yang tidak dapat di tingkatkan dengan cara lain, gangguan pembekuan darah karena defisiensi komponen, plasma loss atau hipoalbuminamia.
Hal hal yang perlu diperhatikan pada pasien dengan indikasi terasfusi darah yaitu periksa keadaan darah, plasma harus tetap jernih kekuningan dan tidak membeku , memeriksa label dan melakukan crost-match, suhu darah pada saat di berikan tidak terlalu dingin karena dapat mengakibatkan aritmia jantung , meskipun demikian tindakan menghangatkan darah secara aktif tidak di anjurkan, karena dapat merusak eritrosit dan pertumbuhan bakteri, selain foktor – factor harus di perhatikan diatas, tugas perawat adalah mengobservasi adanya reaksi reaksi dari transfuse misalnya , demam , menggigil, sehingga lebih cepat mangambil tindakan untuk mengatasi reaksi dari transfuse darah tersebut.












BAB II
ASPEK LEGAL TRANSFUSI DARAH

  1. Pengertian transfusi darah
Dalam peraturan pemerintah no.18 th 1980.
    1. Transfuse darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada penderita yang darahnya telah tersedia dalam botol / kantong plastik
    2. Usaha tranfusi darah dalah segala tindakan yang di lakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah masalah pengadaan , pengolahan dan penyampaian darah pada orang sakit .
    3. Darah dalah manusia atau bagian bagian nya yang diambil dan di olah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan .
    4. Penyumbang darah adalah semua orang yang memberikan darhnya untuk maksud dan tujuan transfuse darah .
    5. Menteri adalah memberi kesehatan Republik Indonesia.
Transfusi darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit atau resipien, darah yang di pindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah (http://utdd- pmijateng,blogspot,com/2007/08/pengertian-trasfusi-darah html)

  1. Tujuan ranfusi darah
1.      memelihara dan menjaga kesehatan donor
2.      memelihara keadaan biologis darah atau komponen – komponen agar tetap bermanfaat .
3.      memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah)
4.      mengganti kekurangan komponen selular atau kimia darah
5.      meningkatkan oksigenasi jaringan
6.      memperbaiki fungsi hemostatis
7.      tindakan terapi harus tertentu

  1. Macam transfusi darah
1.      Darah lengkap /WB = diberikan pada penderita yang mengalami perdarahan aktif yang kehilangan darah lebih dari 25%.
2.      Darah komponen terdiri dari :
a.       Sel darah merah
Sel darah merah pekat untuk kasus kehilangan tidak terlalu berat, trasfusi darah preoperatif/anemia kronik dimana volume plasmanya normal.
Sel Darah Merah Pekat Cuci untuk penderita yang alergi terhadap protein plasma
Sel Darah Merah Miskin Leukosit penderita yangtergantung pada trasfusi darah
Sel Darah Merah  Pekat yang dicuci penderita yang mempunyai anti body terhadap seldarah merah yang menetap .
Sel Darah Merah  di radiasi untuk penderita yang transplantasi organ / sum sum tulang.
b.      Leukosit di berikan pada penderita yang jumlah leukositnya turun berat, infeksi yang tidak membaik / berat yang tidak sembuh dengan pemberian anti biotic, kualitas leukosit menurun .
c.       Trombosit di berikan pada penderita yang mengalami gangguan jumlah /fungsi trombosit. 
d.      Plasma dan produksi plasma untuk mengganti factor pembekuan, penggantian cairan yang hilang.

  1. Dasar hukum transfusi darah
Pada tanggal 19 fubruari 1980 pemerintah republik Indonesia  telah menetapkan PP no. 18 th 1980 tentang transfusi darah sebagai alasan disebutkan :
a.       Usaha transfuse darah adalah merupakan bagian dari tugas pemerintah dibidang pelayanan kesehatan rakyat dan merupakan suatu bentuk pertolongan yang sangat berharga pada umat manusia.
b.      Berdasar ilmu pengetahuan kedokteran satu satunya sumber darah yang paling aman untuk keperluan tranfusi darah dalah darah manusia .
c.       Pada waktu ini banyak diselenggarakan usaha tranfusi darah dengan pola yang bermacam macam yang dapat membahayakan kesehatan baik terhadap para penyumbang maupun para pemakai darah .


  1. Dasar pertimbangan peraturan transfusi darah
Tranfusi darah telah diselenggarakan oleh PMI sejak tahun 1950 untuk membantu rumah sakit militer dan sipil setelah diserahkan oleh belanda, sebelumnya usaha transfuse darah diselenggarakan oleh NERKAI(nederladsse rode kruis afdeling Indonesia=palang merah belanda bagian Indonesia) sejak tahun 1945, dan selanjutnya di teruskan palang merah Indonesia . menurut fatwa dari majelis pertimbangan kesehatan dan syara departemen kesehatan republic Indonesia menyatakan bahwa pemindahan menurut hukum islam hukumnya boleh. Pada hakekatnya transfuse darah merupakan bagian penting dari tugas pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan juga merupakan suatu bentuk pertolongan sesama umat manusia, selain aspek pelayanan kesehatan rakyat terkait pula terkait aspek social, organisasi, interdependensi nasional dan internasional yang luas baik dalam kerja sama antara pemerintah maupun antar perhimpunan palang merah intrnasional.
            Selama ini masih ada hambatan antara pengadaan darah dan kebutuhan darah yang dapat menimbulkan adanya jual beli darah yang tidak sesuai dengan resolusi yagn diambil oleh kongrest internasional palang merah yang ke XXII di Teheran pada th 1973 maupun word healh assembly ke XXVIII pada tahun 1974, berhubungan dengan itu maka perlu dengan tegas diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengadaan dan penyumbangan darah, pengolahan dan pemindahan darahnya sendiri dalam arti yang luas dan mengingat factor factor kesuka relaan donor, larangan untuk memperdagangkan pengawasan tentang pelaksanaannya .
  1. Pengadaan darah
Pengadaan darah dilakukan secara sukarela tanpa pemberian penggantian             berupa apapun dalam rangka mencapai manfaat sebesar besarnya dari trasfusi darah dan untuk menjaga derajat kesehatan penyumbang maupun pemakai darah itu maka penyumbang harus didasarkan kesukarelaan tanpa mangharapkan pengantian uang maupun benda .

  1. Perbuatan yang dilarang mengenai transfusi darah
                  Dilarang memperjual belikan darah dengan dalih apapun. Darah sebagai anugrah tuhan yang maha pemurah kepada setiap insan tidaklah sepantas nya di jadikan objek jual beli untuk mencapai keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.
                  Dilarang mengirim dan menerima darah dalam semua bentuk ke dalam  dan luarnegri. Larangan tersebut tidak berlaku untuk :
a.       Keperluan penelitian ilmiah dan atau dalam rangka kerja sama antara perhimpunan palang merah Indonesia dengan perhimpunan palang merah lain atau badan badan lain yang tidak bersifat komersial dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri.
b.      Keperluan lain berdasarkan kebijaksanaan menteri .
Pengiriman darah ked an dari luar negri harus di batasi dalam rangka penelitian ilmiah, kerja sama dan saling menolong dalam keadaan trtentu baik antar pemerintah maupun antar perhimpunan perhimpunan palang merah nasional.
      Akhir akhir ini telah di sinyalir oleh liga perhimpunan perhimpunan palang merah sedunia maupun oleh organisasi kesehatan sedunia (W.H.O) akan adanya perdagangan darah intrnasional, terutama pembelian darah dari Negara Negara berkembang oleh perusahaan perusahaan yang berpusat di Negara kaya , yang jelas merupakan bentuk eksploitasi kemanusiaan yang sangt merugikan kesehatan masyrakat di Negara berkembang dan akan mempersulitkan pengadaan darah untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

  1. Pengelolaan dan biaya transfusi darah
Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah di tugaskan pada palang merah Indonesia , atau instansi lain yang di tetapkan oleh menteri penyelenggaraan usaha transfusi darah harus disesuikan kebutuhannya dalam menunjang pelayanan kesehatan.
Cara pengelolaan darah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri. Dalam pengolahan sebagaimana di maksud termasuk plasma peresis dan pembuatan fraksi fraksi plasma.
Karena merupakan suatau bagian dari usaha pelayanan kesehatan masyarakat maka jelas bahwa cara pengolahan darah harus ditetapkan dan di atur oleh suatu peraturan menteri , plasma peresis dan pembuatan fraksi fraksi plasma merupakan sumbermanipulasi dan perdagangan darah manusia yang disinyalir oleh liga perhimpunan palang merah dan organisasi kesehatan sedunia yagn telah di peringatkan kepada semua anggota , pengolahan darah harus di lakukan tenaga kesehatan yang berwenang menurut ketentuan yang ditetepkan oleh menteri. Tanggung jawab pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana di maksud harus dibawah pengawasan dokter.
Ketentuan ini di dasarkan berdasarkan pertimbangan bahwa kesalahan dalam pemberian darah merupakan kesalahan yang tidak dapat diperbiki dan pengambilan donor harus pula menjamin keselamatan pendonor tersebut dan oleh karena harus di laksanakan oleh tugas berwenang
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan , tugas pengelolaan dan pelaksanaan usaha trasfusi darah oleh menteri kesehatan, menjadi tanggung jawab palang merah Indonesia.
Karena usaha transfuse darah  di selenggarakan berdasarkan prinsip untuk mencari keuntungan , sedangkan diperlukan biaya  yang besar untuk peralatan dan perlengkapan yang kusus, usaha pembuatan dan pemisahan bagian bagian serta fraksi fraksi plasma tertentu, dan tenaga, maka pemerintah dapat memberikan subsidi, yang pelaksanaannya di atur oleh menteri.
Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita di tetepkan dengan keputusan menteri atau usul palang merah Indonesia dengan memperhitungkan biaya biaya untuk pengadaan , pengolahan , penyimpanan dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba.

  1. Bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan usaha trasfusi darah
a.       Bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan usaha trasfusi darah id tetapkan oleh menteri.
Mengingat semakin luasnya ruang lingkup masalah transfusi darah sesuai dengan kemajuan tekhnologi di bidang kedokteran sendiri , maka penyelenggaraaan transfusi darah di Indonesia perlu mendapat bimbingan pengaraahan dan pengawasan dari menteri kesehatan .
b.      dalam pelaksanaan bagaimana di maksud dalam huruf a diatas pengurus
besar palang merah Indonesia bertanggung jawab kepada menteri kesehatan ,
dengan juga memperhatikan resolusi word heath assembly 1975 untuk mencegah terjadinya komersialisasi terselubung dari produk yagn berasal darah manusia , serta eksploitasi donor darah yang berlebihan dan untuk mencapai tingkat penyelamatan pemakai darah yang setinggi mungkin.
           
  1. Tanda penghargaan penyumbang darah
Palang merah Indonesia dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah , tanda penghargaan sebagaimana yang di maksud diatur perundang undangan
Sudah menjadi kebijaksanaan palang merah di seluruh dunia untuk memberikan sekedar pengakuan dan atau penghargaan dengan tujuan untuk menyatakan rasa terima kasih . menjaga hubungan baik serta sebagai perangsang secara mental kesediaan untuk menyumbang darah, jadi tidak dalam bentuk materi atau uang , penghargaan tersebut dapat berupa medali , peneliti dan piagam penghargaan, yang tatacarannya di atur dalam peraturan perundang undangan tersendiri.
  1. Ketentuan pidana dalam transfuse darah   
Barang siapa melanggar ketentuan pada angka 26,27 dan 28 diancam dengan kurungan pidana selama lamanya (3 blan) atau denda setinggi tingginya Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) perbuatan sebagaimana yang di maksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Ketentuan pidana sebagiamana diatas berlaku juga bagi setiap perlanggaran terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah ini.
















BAB III
PENUTUP
Transfuse darah adalah tindakan memindahkan darah manusia /bagian bagian dari donor yang sehat kepada penerima yang sakit dengan keadaan kekurangan komponendari darah ataupun kekurangan volume dari darah .
Tindakan memberikan darah dari donor ke resipien bertujuan untuk memberikan pertolongan ini hanya mamperhitungkan resiko dari kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya resiko dari kedua belah pihak .
Untuk menghindari terjadinya resiko dari kedua belah pihak baik pendonor maupun penerima darah maka dibuat suatu aturang yang mengatur tentang pengelolaan transfuse darah mulai dari pengambilan donor darah sampai pada penyumbangan darah kepada resipien.
Dalam pengelolaan transfuse darah di selenggarakan oleh palang merah Indonesia yang diatur dalam peraturan pemerintah no.XXVIII th 1974 .
Pada pasien dengan kekurangan darah yang memerlukan tindakan trasfusi darah , perawat perlu memonitor apakah persiapan untuk trasfusi sudah sesuai prosedur atau belum, darah yang diberikan apakah sesuai dengan si penerima atau tidak , monitor keadaan umum pasien serta monitor adanya komlikasi pemberian transfuse darah yang dapat merugikan pasien .
Untuk perbaikan pelayanan dalam perlindungan  kepada pasiendiperlukan adanya peningkatan pengetahuan dari petugas kesehatan tentang transfuse darah .
Dalam memberikan tindakan transfuse darah dengan maksud memberikan pertolongan , petugas kesehatan harus menjelaskan akan manfaat dari tindakan transfuse sehingga pasien dankeluarganya bias merasa aman akan tindakan tersebut.




















DAFTAR PUSTAKA
Darjat MT,1986, Anestesiologi,Jakarta,Salemba
Konsil CST, 1991 , Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta, Melton Putra
Panitia P.I.B.VI.IDSAI, 1989, Makalah Pertemuan Ilmiah Berkala (PIB)VI Ikatan Dokter Spesialis Anesthesiologi Indonesia (IDSAI),Medan,Panitia P.I.B.VI IDSAI
Purwadinata Agus,1979, Kedaruratan Medik Pedoman Penatalaksanaan Praktis,Jakarta, Binarupa Aksara 
http://utdd- pmijateng,blogspot,com/2007/08/pengertian-trasfusi-darah html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar