Selasa, 23 Agustus 2011

INSULIN


INSULIN
oleh engga aditya

            Insulin merupakan hasil recombinasi DNA yang digunakan secara genetis dengan memodifikasi Escchereia Coli. Organisme ini mensintese  setiap rantai insulin menjadi seperti asam amino yang sama seperti insulin manusia. Ikatan-ikatan kimia ini yang akhirnya menghasilkan human insulin.

Insulin dan Cara Kerjanya
INSULIN
DESKRIPSI
MULA KERJA
PUNCAK KERJA
LAMA KERJA
Insulin kerja singkat
Regular [ crys-talline ]
Humulin R
Semilente

Insulin kerja sedang
Lente


Humulin L
NPH
HumulinN

Insulin kerja panjang
P I 
Ultralente

Jernih, SK atau IV

Jernih, SK atau IV
Keruh,  sinc dlm jumlah sedikit.SK

Keruh,   inc,SK, 30 persen semilente & 70 persen ultralente
Sama seperti lente
Keruh, SK, Protamin
Sama seperti NPH



Keruh, SK, Protamin,   inc
Keruh, SK, insulin   inc yang diberi tambahan

0,5 – 1 jam

0,5 – 1 jam
30– 45 menit


1 – 2 jam



1 – 2 jam




4 – 8 jam
5 – 6 jam

2 – 4 jam

2 – 4 jam
4 – 6 jam


8 – 12 jam



6 – 12 jam




14– 20 jam
14– 20 jam

6 – 8 jam

6 – 8 jam
12–16 jam


18–28 jam



18–24 jam




24–36 jam
30–36 jam


A.       Cara Mencampur Insulin

            Pemberian insulin campuran antara short-intermediet acting atau long acting insulin mengakibatkan kadar gula darah klien lebih bagus daripada single type insulin. Pada pemberian insulin campuran ini harus tepat dan benar agar insulin yang ada di dalam botol tidak bercampur dengan insulin yang ada di spuit yang dapat mengakibatkan lisis.
Adapun langkah-langkah pencampurannya adalah sebagai berikut :
  1. Cuci tangan
  2. Baca etiket botol insulin, tipe dan tanggal kadaluarsanya
  3. Putar setiap botol insulin secara gantle diiatas telapak tangan agar isi insulin merata
  4. Usap tutup botol dengan alcohol
  5. Injeksi 20 unit udara ke dalam NPH insulin. {jumlah udara yang dimasukkan ke dalam botol sesuai dengan dosis unit yang diperlukan}. Selalu mendahulukan menginjeksi udara ke dalam insulin yang berdurasi kerja lebih lama.
  6. Injeksikan udara 10 unit ke dalam botol insulin reguler. Jummlah udara yang diinjeksikan harus sama degan dosis insulin yang diberikan
  7. Hisap 10 unit insulin reguler Pastikan bahwa tidak ada udara dalam spuit, selalu hisap dahulu insulin yang mempunyai masa kerja lebih pendek
  8. Hisap 2 unit insulin NPH dengan spuit yang telah berisi insulin reguler 10 uniit. Hati-hati jangan sampai insulin reguler terinjeksi ke botol insulin NPH.
  9. Jumlah insulin dalam satu spuit dharus menjadi 30 unit

B.       Efek Samping Insulin

Jika insulin diberikan lebih banyak dari yang dibutuhkan untuk metabolisme glukosa  timbul reaksi hipoglikemia atau syok insulin  dapat diatasi dengan memberikan gula peroral atau intravena meningkatkan  pemakaian insulin.
Pada keadaan dimana jumlah insulin tidak cukup, gula tidak dapat dimetabolismesasikan sehinggga terjadi metabolisme lemak, pemakaian asam lemak [ keton  ]  untuk energi menimbulkan ketoasidosis.

REAKSI HIPOGLIKEMIA DAN KETOASIDOSIS DIABETIKUM
REAKSI
TANDA DAN GEJALA
Reaksi Hipoglikemik
[ syok insulin ]



Ketoasidosis diabetik
[ reaksi hiperglikemik ]
Sakit kepala, kepala terasa ringan
Gelisah terasa takut, tremor, keringat berlebihan dingin, kulit lembab, takikardi, bicara tersendat-sendat, lupa, kekacauan mental, kejang, kadar gula dara <  60 mg/dl.

Sangat haus, poliuria. Bau napas seperti buah, pernapasan kusmaul [ dalam, cepat, melelahkan, terasa menekan , sesak ], denyut nadi cepat dan lemah, selaput lendir kering dan turgor kulit buruk, kadar gula darah > 250  mg/dl.

C.       Lokasi Injeksi Insulin

Tiap bagian tubuh yang ditutupi kulit  yang longgar dapat dipakai sebagai tempat injeksi insulin termasuk   abdomen, paha, lengan atas, pinggang dan kuadran atas luar dari  bokong. Secara umum insulin akan lebih cepat diabsorpsi  dari bagian atas tubuh  seperti bagian deltoid dan abdomen dibanding dari paha dan bokong.
Rotasi  dari injeksi  terus dianjurkan guna menghindari absorpsi yang terhambat karena adanya fibrosis atau lipohipertropi akibat injeksi berulang  hanya pada satu tempat.  Asosiasi  Diabetes America menganjurkan insulin dapat diinjeksikan pada satu daerah  yang sama selama satu minggu dengan jarak setiap injeksi  1 ½ inci [ satu ruas jari tangan ] dengan  penyuntikan insulin  secara sub cutan atau tepat di bawah lapisan kulit.

Edukasi kepada klien yang  menggunakan insulin :
            Edukasi atau penyuluhan kesehatan tentang pemberian insulin dan perawatan pasien diabetes melitus merupakan tindakan keperawatan yang harus diberikan agar regimen terapeutik di rumah efektif dan menghindarkan terjadinya hospitalisasi ulang.
Penjelasan yang harus diberikan  kepada klien atau orang tuanya adalah :
  1. Cara penyimpanan insulin di dalam lemari es/pendingin dengan suhu 2-6 derajat celcius sehingga terhindar dari paparan sinar matahari dan meminimalkan potensi insulin di suhu ruangan, apalagi jika tutup vialnya dibuka
  2. Dosis insulin yang didapat dan waktu penyuntikan insulin sebaiknya 30 menit sebelum makan atau selang waktu tertentu  berdasarkan regimen insulin dan  nilai kadar gula darah [dosisi yang diadviskan].
  3. Cara pemakaian botol dan alat injeksi. Beritahu klien yang menggunakan NPH  atau lente bersama-sama insulin  reguler  untuk mengambil insulin reguler terlebih dulu sebelum mengambil  insulin NPH atau lente
  4. Menjelaskan daerah-daerah pada tubuh yang dapat digunakan sebagai tempat absorbsi insulin dan anjurkan untuk mengganti tempat injeksi untuk  mempertahankan absorpsi yang efektif dan mencegah lipodistropi.
  5. Reaksi hipoglikemia lebih mudah terjadi pada saat waktu puncak kerja obat .. Ajarkan klien untuk penanganan hipoglikemi dengan menyediakan permen atau gula

Daftar Pustaka


Donna.I. [1996]. Medical Surgical Nursing. Mosby Year Book. Philadelphia

Greenspan dan Baxter.[2000]. Endokrinologi Dasar dan Klinik EGC. Jakarta

Kee and Hayes.[1996]. Farmakologi, Pendekatam Proses Keperawatan. EGC. Jakarta

EPILEPSI


Epilepsi

DEFINISI

Epilepsi adalah suatu penyakit yang ditandai dengan kecenderungan untuk mengalami kejang berulang.

2% dari penduduk dewasa pernah mengalami kejang.
Sepertiga dari kelompok tersebut mengalami epilepsi.

PENYEBAB

Epilepsi adalah suatu penyakit yang ditandai dengan kecenderungan untuk mengalami kejang berulang.

2% dari penduduk dewasa pernah mengalami kejang.
Sepertiga dari kelompok tersebut mengalami epilepsi.

GEJALA

Kejang parsial simplek dimulai dengan muatan listrik di bagian otak tertentu dan muatan ini tetap terbatas di daerah tersebut.
Penderita mengalami sensasi, gerakan atau kelainan psikis yang abnormal, tergantung kepada daerah otak yang terkena.
Jika terjadi di bagian otak yang mengendalikan gerakan otot lengan kanan, maka lengan kanan akan bergoyang dan mengalami sentakan; jika terjadi pada lobus temporalis anterior sebelah dalam, maka penderita akan mencium bau yang sangat menyenangkan atau sangat tidak menyenangkan.
Pada penderita yang mengalami kelainan psikis bisa mengalami déjà vu (merasa pernah mengalami keadaan sekarang di masa yang lalu).

Kejang Jacksonian gejalanya dimulai pada satu bagian tubuh tertentu (misalnya tangan atau kaki) dan kemudian menjalar ke anggota gerak, sejalan dengan penyebaran aktivitas listrik di otak.

Kejang parsial (psikomotor) kompleks dimulai dengan hilangnya kontak penderita dengan lingkungan sekitarnya selama 1-2 menit.
Penderita menjadi goyah, menggerakkan lengan dan tungkainya dengan cara yang aneh dan tanpa tujuan, mengeluarkan suara-suara yang tak berarti, tidak mampu memahami apa yang orang lain katakan dan menolak bantuan.
Kebingungan berlangsung selama beberapa menit, dan diikuti dengan penyembuhan total.

Kejang konvulsif (kejang tonik-klonik, grand mal) biasanya dimulai dengan kelainan muatan listrik pada daerah otak yang terbatas. Muatan listrik ini segera menyebar ke daerah otak lainnya dan menyebabkan seluruh daerah mengalami kelainan fungsi.
Epilepsi primer generalisata ditandai dengan muatan listrik abnormal di daerah otak yang luas, yang sejak awal menyebabkan penyebaran kelainan fungsi.
Pada kedua jenis epilepsi ini terjadi kejang sebagai reaksi tubuh terhadap muatan yang abnormal. Pada kejang konvulsif, terjadi penurunan kesadaran sementara, kejang otot yang hebat dan sentakan-sentakan di seluruh tubuh, kepala berpaling ke satu sisi, gigi dikatupkan kuat-kuat dan hilangnya pengendalian kandung kemih.
Sesudahnya penderita bisa mengalami sakit kepala, linglung sementara dan merasa sangat lelah. Biasanya penderita tidak dapat mengingat apa yang terjadi selama kejang.

Grand mal

Kejang petit mal dimulai pada masa kanak-kanak, biasanya sebelum usia 5 tahun.
Tidak terjadi kejang dan gejala dramatis lainnya dari grand mal.
Penderita hanya menatap, kelopak matanya bergetar atau otot wajahnya berkedut-kedut selama 10-30 detik.
Penderita tidak memberikan respon terhadap sekitarnya tetapi tidak terjatuh, pingsan maupun menyentak-nyentak.

Status epileptikus merupakan kejang yang paling serius, dimana kejang terjadi terus menerus, tidak berhenti.
Kontraksi otot sangat kuat, tidak mampu bernafas sebagaimana mestinya dan muatan listrik di dalam otaknya menyebar luas.
Jika tidak segera ditangani, bisa terjadi kerusakan jantung dan otak yang menetap dan penderita bisa meninggal.

Gejala kejang berdasarkan sisi otak yang terkena
Sisi otak yg terkena
Gejala
Lobus frontalis
Kedutan pada otot tertentu
Lobus oksipitalis
Halusinasi kilauan cahaya
Lobus parietalis
Mati rasa atau kesemutan di bagian tubuh tertentu
Lobus temporalis
Halusinasi gambaran dan perilaku repetitif yang kompleks
misalnya berjalan berputar-putar
Lobus temporalis anterior
Gerakan mengunyah, gerakan bibir mencium
Lobus temporalis anterior sebelah dalam
Halusinasi bau, baik yg menyenangkan maupun yg tidak menyenangkan

DIAGNOSA

Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala-gejala yang disampaikan oleh orang lain yang menyaksikan terjadinya serangan epilepsi pada penderita.

EEG (elektroensefalogram) merupakan pemeriksaan yang mengukur aktivitas listrik di dalam otak.
Pemeriksaan ini tidak menimbulkan rasa sakit dan tidak memiliki resiko. Elektroda ditempelkan pada kulit kepala untuk mengukur impuls listrik di dalam otak.

Setelah terdiagnosis, biasanya dilakukan pemeriksaan lainnya untuk menentukan penyebab yang bisa diobati.
Pemeriksaan darah rutin dilakukan untuk:
- mengukur kadar gula, kalsium dan natrium dalam darah
- menilai fungsi hati dan ginjal
- menghitung jumlah sel darah putih (jumlah yang meningkat menunjukkan adanya infeksi).

EKG (elektrokardiogram) dilakukan untuk mengetahui adanya kelainan irama jantung sebagai akibat dari tidak adekuatnya aliran darah ke otak, yang bisa menyebabkan seseorang mengalami pingsan.

Pemeriksaan CT scan dan MRI dilakukan untuk menilai adanya tumor atau kanker otak, stroke, jaringan parut dan kerusakan karena cedera kepala.

Kadang dilakukan pungsi lumbal utnuk mengetahui apakah telah terjadi infeksi otak.

PENGOBATAN

Jika penyebabnya adalah tumor, infeksi atau kadar gula maupun natrium yang abnormal, maka keadaan tersebut harus diobati terlebih dahulu.
Jika keadaan tersebut sudah teratasi, maka kejangnya sendiri tidak memerlukan pengobatan.

Jika penyebabnya tidak dapat disembuhkan atau dikendalikan secara total, maka diperlukan obat anti-kejang untuk mencegah terjadinya kejang lanjutan.
Sekitar sepertiga penderita mengalami kejang kambuhan, sisanya biasanya hanya mengalami 1 kali serangan. Obat-obatan biasanya diberikan kepada penderita yang mengalami kejang kambuhan.

Status epileptikus merupakan keadaan darurat, karena itu obat anti-kejang diberikan dalam dosis tinggi secara intravena.

Obat anti-kejang sangat efektif, tetapi juga bisa menimbulkan efek samping.
Salah satu diantaranya adalah menimbulkan kantuk, sedangkan pada anak-anak menyebabkan hiperaktivitas.
Dilakukan pemeriksaan darah secara rutin untuk memantau fungsi ginjal, hati dan sel -sel darah.

Obat anti-kejang diminum berdasarkan resep dari dokter.
Pemakaian obat lain bersamaan dengan obat anti-kejang harus seizin dan sepengetahuan dokter, karena bisa merubah jumlah obat anti-kejang di dalam darah.

Keluarga penderita hendaknya dilatih untuk membantu penderita jika terjadi serangan epilepsi.
Langkah yang penting adalah menjaga agar penderita tidak terjatuh, melonggarkan pakaiannya (terutama di daerah leher) dan memasang bantal di bawah kepala penderita.
Jika penderita tidak sadarkan diri, sebaiknya posisinya dimiringkan agar lebih mudah bernafas dan tidak boleh ditinggalkan sendirian sampai benar-benar sadar dan bisa bergerak secara normal.

Jika ditemukan kelainan otak yang terbatas, biasanya dilakukan pembedahan untuk mengangkat serat-serat saraf yang menghubungkan kedua sisi otak (korpus kalosum).
Pembedahan dilakukan jika obat tidak berhasil mengatasi epilepsi atau efek sampingnya tidak dapat ditoleransi.




Obat-obatan yang digunakan untuk mengobati kejang
Obat
Jenis epilepsi
Efek samping yg mungkin terjadi
Karbamazepin
Generalisata, parsial
Jumlah sel darah putih & sel darah merah berkurang
Etoksimid
Petit mal
Jumlah sel darah putih & sel darah merah berkurang
Gabapentin
Parsial
Tenang
Lamotrigin
Generalisata, parsial
Ruam kulit
Fenobarbital
Generalisata, parsial
Tenang
Fenitoin
Generalisata, parsial
Pembengkakan gusi
Primidon
Generalisata, parsial
Tenang
Valproat
Kejang infantil, petit mal
Penambahan berat badan, rambut rontok

PENCEGAHAN

Obat anti-kejang bisa sepenuhnya mencegah terjadinya grand mal pada lebih dari separuh penderita epilepsi.

ASPEK LEGAL TRANSFUSI DARAH


TUGAS : ETIKA KEPERAWATAN
ASPEK LEGAL TRANSFUSI DARAH


Oleh:
ENGGA ADITYA NUGRAHA





DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN DEPKES SEMARANG
PROGRAM DIPLOMA IV KEPERAWATAN KLINIK
KEMAHIRAN GAWAT DARURAT
2010
BAB I
PENDAHULUAN

Transfusi darah adalah tindakan memindahkan darah manusia atau bagian bagiannya dari donor yang sehat kepenerima yang sakit atau terluka . tindakan ini merupakan suatu bentuk transplantasi karena terdiri dari sel sel yang hidup.(agus purwodianto).Ditinjau dari aspek legal peraturan pemerintah no :18 th 1980. transfusi darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada penderita yang darahnya telah tersedia dalam botol/kantong plastik dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah masalah pengadaan , pengolahan dan penyampaian darah pada orang sakit(PIB VI IDSAI).
Sejak tahun 1950 tindakan pengadaan ,pengelolaan di selenggarakan oleh palang merah Indonesia. Transfuse darah merupakan bagian yang penting dari tugas pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan juga suatu bentuk pertolongan sesame umat manusia. Pada tahun 1973 kkongres internasional palang merah yang XXVII ditekeran maupun word health assembly ke XXVIII tahun 1974 melarang adanya praktek jual beli darah donor. Maka itu perlu di atur dengan tegas dalam peraturan pemerintah mengenai pengadaan penyumbangan donor , pengolahan dan pemindahan donor dalam arti yang luas.
Transfusi darah di berikan kepada pasien dengan kondisi, seperti : anemia, pada perdarahan akut , anemia kronis yang tidak dapat di tingkatkan dengan cara lain, gangguan pembekuan darah karena defisiensi komponen, plasma loss atau hipoalbuminamia.
Hal hal yang perlu diperhatikan pada pasien dengan indikasi terasfusi darah yaitu periksa keadaan darah, plasma harus tetap jernih kekuningan dan tidak membeku , memeriksa label dan melakukan crost-match, suhu darah pada saat di berikan tidak terlalu dingin karena dapat mengakibatkan aritmia jantung , meskipun demikian tindakan menghangatkan darah secara aktif tidak di anjurkan, karena dapat merusak eritrosit dan pertumbuhan bakteri, selain foktor – factor harus di perhatikan diatas, tugas perawat adalah mengobservasi adanya reaksi reaksi dari transfuse misalnya , demam , menggigil, sehingga lebih cepat mangambil tindakan untuk mengatasi reaksi dari transfuse darah tersebut.












BAB II
ASPEK LEGAL TRANSFUSI DARAH

  1. Pengertian transfusi darah
Dalam peraturan pemerintah no.18 th 1980.
    1. Transfuse darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada penderita yang darahnya telah tersedia dalam botol / kantong plastik
    2. Usaha tranfusi darah dalah segala tindakan yang di lakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah masalah pengadaan , pengolahan dan penyampaian darah pada orang sakit .
    3. Darah dalah manusia atau bagian bagian nya yang diambil dan di olah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan .
    4. Penyumbang darah adalah semua orang yang memberikan darhnya untuk maksud dan tujuan transfuse darah .
    5. Menteri adalah memberi kesehatan Republik Indonesia.
Transfusi darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit atau resipien, darah yang di pindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah (http://utdd- pmijateng,blogspot,com/2007/08/pengertian-trasfusi-darah html)

  1. Tujuan ranfusi darah
1.      memelihara dan menjaga kesehatan donor
2.      memelihara keadaan biologis darah atau komponen – komponen agar tetap bermanfaat .
3.      memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah)
4.      mengganti kekurangan komponen selular atau kimia darah
5.      meningkatkan oksigenasi jaringan
6.      memperbaiki fungsi hemostatis
7.      tindakan terapi harus tertentu

  1. Macam transfusi darah
1.      Darah lengkap /WB = diberikan pada penderita yang mengalami perdarahan aktif yang kehilangan darah lebih dari 25%.
2.      Darah komponen terdiri dari :
a.       Sel darah merah
Sel darah merah pekat untuk kasus kehilangan tidak terlalu berat, trasfusi darah preoperatif/anemia kronik dimana volume plasmanya normal.
Sel Darah Merah Pekat Cuci untuk penderita yang alergi terhadap protein plasma
Sel Darah Merah Miskin Leukosit penderita yangtergantung pada trasfusi darah
Sel Darah Merah  Pekat yang dicuci penderita yang mempunyai anti body terhadap seldarah merah yang menetap .
Sel Darah Merah  di radiasi untuk penderita yang transplantasi organ / sum sum tulang.
b.      Leukosit di berikan pada penderita yang jumlah leukositnya turun berat, infeksi yang tidak membaik / berat yang tidak sembuh dengan pemberian anti biotic, kualitas leukosit menurun .
c.       Trombosit di berikan pada penderita yang mengalami gangguan jumlah /fungsi trombosit. 
d.      Plasma dan produksi plasma untuk mengganti factor pembekuan, penggantian cairan yang hilang.

  1. Dasar hukum transfusi darah
Pada tanggal 19 fubruari 1980 pemerintah republik Indonesia  telah menetapkan PP no. 18 th 1980 tentang transfusi darah sebagai alasan disebutkan :
a.       Usaha transfuse darah adalah merupakan bagian dari tugas pemerintah dibidang pelayanan kesehatan rakyat dan merupakan suatu bentuk pertolongan yang sangat berharga pada umat manusia.
b.      Berdasar ilmu pengetahuan kedokteran satu satunya sumber darah yang paling aman untuk keperluan tranfusi darah dalah darah manusia .
c.       Pada waktu ini banyak diselenggarakan usaha tranfusi darah dengan pola yang bermacam macam yang dapat membahayakan kesehatan baik terhadap para penyumbang maupun para pemakai darah .


  1. Dasar pertimbangan peraturan transfusi darah
Tranfusi darah telah diselenggarakan oleh PMI sejak tahun 1950 untuk membantu rumah sakit militer dan sipil setelah diserahkan oleh belanda, sebelumnya usaha transfuse darah diselenggarakan oleh NERKAI(nederladsse rode kruis afdeling Indonesia=palang merah belanda bagian Indonesia) sejak tahun 1945, dan selanjutnya di teruskan palang merah Indonesia . menurut fatwa dari majelis pertimbangan kesehatan dan syara departemen kesehatan republic Indonesia menyatakan bahwa pemindahan menurut hukum islam hukumnya boleh. Pada hakekatnya transfuse darah merupakan bagian penting dari tugas pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan juga merupakan suatu bentuk pertolongan sesama umat manusia, selain aspek pelayanan kesehatan rakyat terkait pula terkait aspek social, organisasi, interdependensi nasional dan internasional yang luas baik dalam kerja sama antara pemerintah maupun antar perhimpunan palang merah intrnasional.
            Selama ini masih ada hambatan antara pengadaan darah dan kebutuhan darah yang dapat menimbulkan adanya jual beli darah yang tidak sesuai dengan resolusi yagn diambil oleh kongrest internasional palang merah yang ke XXII di Teheran pada th 1973 maupun word healh assembly ke XXVIII pada tahun 1974, berhubungan dengan itu maka perlu dengan tegas diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengadaan dan penyumbangan darah, pengolahan dan pemindahan darahnya sendiri dalam arti yang luas dan mengingat factor factor kesuka relaan donor, larangan untuk memperdagangkan pengawasan tentang pelaksanaannya .
  1. Pengadaan darah
Pengadaan darah dilakukan secara sukarela tanpa pemberian penggantian             berupa apapun dalam rangka mencapai manfaat sebesar besarnya dari trasfusi darah dan untuk menjaga derajat kesehatan penyumbang maupun pemakai darah itu maka penyumbang harus didasarkan kesukarelaan tanpa mangharapkan pengantian uang maupun benda .

  1. Perbuatan yang dilarang mengenai transfusi darah
                  Dilarang memperjual belikan darah dengan dalih apapun. Darah sebagai anugrah tuhan yang maha pemurah kepada setiap insan tidaklah sepantas nya di jadikan objek jual beli untuk mencapai keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.
                  Dilarang mengirim dan menerima darah dalam semua bentuk ke dalam  dan luarnegri. Larangan tersebut tidak berlaku untuk :
a.       Keperluan penelitian ilmiah dan atau dalam rangka kerja sama antara perhimpunan palang merah Indonesia dengan perhimpunan palang merah lain atau badan badan lain yang tidak bersifat komersial dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri.
b.      Keperluan lain berdasarkan kebijaksanaan menteri .
Pengiriman darah ked an dari luar negri harus di batasi dalam rangka penelitian ilmiah, kerja sama dan saling menolong dalam keadaan trtentu baik antar pemerintah maupun antar perhimpunan perhimpunan palang merah nasional.
      Akhir akhir ini telah di sinyalir oleh liga perhimpunan perhimpunan palang merah sedunia maupun oleh organisasi kesehatan sedunia (W.H.O) akan adanya perdagangan darah intrnasional, terutama pembelian darah dari Negara Negara berkembang oleh perusahaan perusahaan yang berpusat di Negara kaya , yang jelas merupakan bentuk eksploitasi kemanusiaan yang sangt merugikan kesehatan masyrakat di Negara berkembang dan akan mempersulitkan pengadaan darah untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

  1. Pengelolaan dan biaya transfusi darah
Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah di tugaskan pada palang merah Indonesia , atau instansi lain yang di tetapkan oleh menteri penyelenggaraan usaha transfusi darah harus disesuikan kebutuhannya dalam menunjang pelayanan kesehatan.
Cara pengelolaan darah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri. Dalam pengolahan sebagaimana di maksud termasuk plasma peresis dan pembuatan fraksi fraksi plasma.
Karena merupakan suatau bagian dari usaha pelayanan kesehatan masyarakat maka jelas bahwa cara pengolahan darah harus ditetapkan dan di atur oleh suatu peraturan menteri , plasma peresis dan pembuatan fraksi fraksi plasma merupakan sumbermanipulasi dan perdagangan darah manusia yang disinyalir oleh liga perhimpunan palang merah dan organisasi kesehatan sedunia yagn telah di peringatkan kepada semua anggota , pengolahan darah harus di lakukan tenaga kesehatan yang berwenang menurut ketentuan yang ditetepkan oleh menteri. Tanggung jawab pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana di maksud harus dibawah pengawasan dokter.
Ketentuan ini di dasarkan berdasarkan pertimbangan bahwa kesalahan dalam pemberian darah merupakan kesalahan yang tidak dapat diperbiki dan pengambilan donor harus pula menjamin keselamatan pendonor tersebut dan oleh karena harus di laksanakan oleh tugas berwenang
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan , tugas pengelolaan dan pelaksanaan usaha trasfusi darah oleh menteri kesehatan, menjadi tanggung jawab palang merah Indonesia.
Karena usaha transfuse darah  di selenggarakan berdasarkan prinsip untuk mencari keuntungan , sedangkan diperlukan biaya  yang besar untuk peralatan dan perlengkapan yang kusus, usaha pembuatan dan pemisahan bagian bagian serta fraksi fraksi plasma tertentu, dan tenaga, maka pemerintah dapat memberikan subsidi, yang pelaksanaannya di atur oleh menteri.
Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita di tetepkan dengan keputusan menteri atau usul palang merah Indonesia dengan memperhitungkan biaya biaya untuk pengadaan , pengolahan , penyimpanan dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba.

  1. Bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan usaha trasfusi darah
a.       Bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan usaha trasfusi darah id tetapkan oleh menteri.
Mengingat semakin luasnya ruang lingkup masalah transfusi darah sesuai dengan kemajuan tekhnologi di bidang kedokteran sendiri , maka penyelenggaraaan transfusi darah di Indonesia perlu mendapat bimbingan pengaraahan dan pengawasan dari menteri kesehatan .
b.      dalam pelaksanaan bagaimana di maksud dalam huruf a diatas pengurus
besar palang merah Indonesia bertanggung jawab kepada menteri kesehatan ,
dengan juga memperhatikan resolusi word heath assembly 1975 untuk mencegah terjadinya komersialisasi terselubung dari produk yagn berasal darah manusia , serta eksploitasi donor darah yang berlebihan dan untuk mencapai tingkat penyelamatan pemakai darah yang setinggi mungkin.
           
  1. Tanda penghargaan penyumbang darah
Palang merah Indonesia dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah , tanda penghargaan sebagaimana yang di maksud diatur perundang undangan
Sudah menjadi kebijaksanaan palang merah di seluruh dunia untuk memberikan sekedar pengakuan dan atau penghargaan dengan tujuan untuk menyatakan rasa terima kasih . menjaga hubungan baik serta sebagai perangsang secara mental kesediaan untuk menyumbang darah, jadi tidak dalam bentuk materi atau uang , penghargaan tersebut dapat berupa medali , peneliti dan piagam penghargaan, yang tatacarannya di atur dalam peraturan perundang undangan tersendiri.
  1. Ketentuan pidana dalam transfuse darah   
Barang siapa melanggar ketentuan pada angka 26,27 dan 28 diancam dengan kurungan pidana selama lamanya (3 blan) atau denda setinggi tingginya Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) perbuatan sebagaimana yang di maksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Ketentuan pidana sebagiamana diatas berlaku juga bagi setiap perlanggaran terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah ini.
















BAB III
PENUTUP
Transfuse darah adalah tindakan memindahkan darah manusia /bagian bagian dari donor yang sehat kepada penerima yang sakit dengan keadaan kekurangan komponendari darah ataupun kekurangan volume dari darah .
Tindakan memberikan darah dari donor ke resipien bertujuan untuk memberikan pertolongan ini hanya mamperhitungkan resiko dari kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya resiko dari kedua belah pihak .
Untuk menghindari terjadinya resiko dari kedua belah pihak baik pendonor maupun penerima darah maka dibuat suatu aturang yang mengatur tentang pengelolaan transfuse darah mulai dari pengambilan donor darah sampai pada penyumbangan darah kepada resipien.
Dalam pengelolaan transfuse darah di selenggarakan oleh palang merah Indonesia yang diatur dalam peraturan pemerintah no.XXVIII th 1974 .
Pada pasien dengan kekurangan darah yang memerlukan tindakan trasfusi darah , perawat perlu memonitor apakah persiapan untuk trasfusi sudah sesuai prosedur atau belum, darah yang diberikan apakah sesuai dengan si penerima atau tidak , monitor keadaan umum pasien serta monitor adanya komlikasi pemberian transfuse darah yang dapat merugikan pasien .
Untuk perbaikan pelayanan dalam perlindungan  kepada pasiendiperlukan adanya peningkatan pengetahuan dari petugas kesehatan tentang transfuse darah .
Dalam memberikan tindakan transfuse darah dengan maksud memberikan pertolongan , petugas kesehatan harus menjelaskan akan manfaat dari tindakan transfuse sehingga pasien dankeluarganya bias merasa aman akan tindakan tersebut.




















DAFTAR PUSTAKA
Darjat MT,1986, Anestesiologi,Jakarta,Salemba
Konsil CST, 1991 , Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta, Melton Putra
Panitia P.I.B.VI.IDSAI, 1989, Makalah Pertemuan Ilmiah Berkala (PIB)VI Ikatan Dokter Spesialis Anesthesiologi Indonesia (IDSAI),Medan,Panitia P.I.B.VI IDSAI
Purwadinata Agus,1979, Kedaruratan Medik Pedoman Penatalaksanaan Praktis,Jakarta, Binarupa Aksara 
http://utdd- pmijateng,blogspot,com/2007/08/pengertian-trasfusi-darah html